Hukum Berhias atau Bermake up dalam Islam ( serta tinjauan syari'ah tentang bisnis make up)

Hukum berhias atau bermake up dalam Islam serta tinjauan syari'ah tentang bisnis make up ini merupakan hasil belajar saya ketika mengikuti Kajian Fiqh Make Up yang tempo hari diselenggarakan oleh Komunitas Mahmudpreneur. Tepatnya hari Jumat, 25 Oktober 2019 di Resto Watiman, Tamsis, Jogja.

Kajian ini dijelaskan oleh Al-Ustadz Shiddiq Al-Jawy (beliau Mudir Ma'had Hamfara, Yogyakarta).

cara make up atau berhias dalam islam
Fiqih Make Up

Baiklah kita mulai membuka catatannya yah,

Make up atau berhias seperti yang sudah kita ketahui adalah perkara yang sudah lazim di kalangan perempuan manapun di dunia ini. Dikenal dengan aktivitas grooming (mempercantik diri). Dan, praktek grooming ini juga sudah dilakukan oleh perempuan sejak zaman Yunani, Romawi Kuno hingga berlanjut ke masa kini (jaman now). Tidak hanya di Eropa, namun perempuan Asia pun juga senang sekali ber-grooming ria.

Namun, sebagai seorang muslimah, yang menjadikan Islam sebagai pijakan dalam berkehidupan bukan hanya dalam perkara ibadah, maka tentunya akan sangat bijak jika kemudian memahami terlebih dahulu, apa saja sih batasan-batasan dalam agama mulia ini memandang persoalan berhias.

Pokok Bahasan Fiqih Make Up

Al-Ustadz Shiddiq mengawali dengan mengingatkan kita sebagai manusia ciptaan Al-Khaliq dalam pokok bahasan berikut;

1# Pendahuluan
  1. Tubuh manusia dalam pandangan Islam
  2. Manusia akan dihisab Allah pada hari kiamat mengenai urusan tubuhnya
  3. Manusia dinilai Allah dari iman dan taqwanya, bukan dinilai dari fisik dan hartanya
  4. Islam mengakui keindahan (al jamaal) dalam batas-batas syariah
  5. Islam membolehkan perhiasan  (az ziinah) dan berhias (at tazayyun) dalam batas-batas syariah Islam
2# Beberapa pengertian dasar, tentang definisi perhiasan ( az ziinah), berhias (at-tazayyun), dan tabarruj
3# Hukum syara' terkait perhiasan dan berhias
4# Hukum syara' terkait tabarruj
5# Hukum syara' jual beli alat make up
6# Hukum syara' terkait usaha kecantikan termasuk jasa salon kecantikan


Thoyyib, kita mulai bedah satu per satu yah, mulai pada poin;

1# Pendahuluan

a. Tubuh manusia dalam pandangan Islam.

Islam memandang bahwa Allah Ta'ala adalah Al-Khaaliq Al-Mudabbir, dimana hal ini merupakan sifat dan nama Allah yang bermakna Dia sebagai al-khalq (menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan itu sendiri), dan al-mudabbir (mengatur ciptaan-Nya dengan 2 jenis hukum, hukum sunnatullah dan hukum syari'ah).

Dalilnya ada dalam Al-Quran surah Al-A'raaf : 54, bahwa Allah yang menciptakan dan memerintahkan semua makhluknya yang diatur dalam hukum alam (sunnatullah) dan hukum syara'. Karena Dialah yang menciptakan manusia termasuk tubuhnya dalam hal yang lebih spesifik, maka berlaku ketundukan untuk patuh pada hukum-hukum yang Allah perintahkan.

hukum ber make up sesuai kaidah islam
Allah sebagai Al-Khaliq dan Al-Mudabbir


b. Manusia akan dihisab Allah pada hari kiamat mengenai urusan tubuhnya.

Nah berdasarkan poin 1 tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa karena Allah yang menciptakan alam semesta termasuk manusia maka konsekuensi sebagai makhluk ciptaan Allah adalah harus patuh pada semua dan setiap perintah-perintah dan larangan-larangan Nya. Disamping itu, sebagai makhluk, manusia kelak akan dimintai pertanggung jawaban atas 4 hal (umurnya, ilmunya, hartanya dan tubuhnya).

Dari Sahabat Abu Barzah, telah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ
“Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba nanti pada hari kiamat, sehingga Allah akan menanyakan tentang (4 perkara:) (Pertama,) tentang umurnya dihabiskan untuk apa. (Kedua,) tentang ilmunya diamalkan atau tidak. (Ketiga,) Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia habiskan. (Keempat,) tentang tubuhnya, untuk apa.” (HR Tirmidzi dan Tirmidzi berkara hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad bin Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah.)

c. Manusia dinilai Allah dari iman dan taqwanya, bukan dari fisik dan hartanya.

Sebagaimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Salam telah bersabda bahwa Allah tidak melihat pada bentu rupa dan harta manusia, namun Allah melihat hati dan amal perbuatan hambaNya. Sehingga, tentu yang menjadi prioritas untuk diperbagus adalah hati dan amalan kita.

d. Islam mengakui dan menghargai aspek keindahan (al-jamaal) dalam batas-batas syariah.
e. Islam membolehkan perhiasan (az ziinah) dan berhias (at tazayyun) dalam batas-batas syariah. Dalilnya dalam QS. Al-A'raaf : 32.

Setelah memahami kelima poin pendahuluan diatas maka tersebut nantinya menjadi pijakan para muslimah dalam memahami persoalan berhias atau bermake up.

tinjauan syariah dalam berhias
kaidah dalam berhias sesuai Islam


2# Pengertian Dasar

  • Perhiasan (al ziinah) adalah segala sesuatu yang digunakan oleh manusia untuk berhias dalam rangka bertujuan memperbaiki penampilan, seperti memakai busana yang indah  dan segala peralatan, cara dan bahan yang diaplikasikan pada rambut, kulit wajah atau bagian tubuh lainnya.
  • Berhias (tazayyun) adalah aktivitas menghias atau menggunakan perhiasan
pengertian berhias
pengertian make up

Selain mengenal definisi berhias dan perhiasan, ada satu lagi yang perlu pula diketahui oleh para muslimah, yakni istilah tabarruj. Dimana tabarruj diartikan sebagai kegiatan yang menampakkan perhiasan/keindahan tubuh wanita kepada laki-laki yang bukan mahromnya (al ajaanib).

Karena tabarruj berasal dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang dan tampak).

Imam Asy-Syaukani berkata;
"At-Tabarruj adalah dengannya seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki yang melihatnya" _Fathul Qadiir, asy-Syaukani_

3# Hukum Syara' Terkait Berhias atau Bermake up

  • Hukum asal berhias itu boleh, asal sesuai kadiah berhias di dalam Islam. Dalilnya ada dalam QS. Al-A'raaf : 31)
  • Kaidah-kaidah berhias yang diatur oleh Islam diantaranya;
1. Dilarang tabarruj 
Dasarnya dalam QS. Al-Ahzaab : 33, tentang larangan berhias seperti perempuan jahiliah.
Syaihk 'Abdur Rahman As-Sa'di ketika menafsirkan ayat tersebut mengatakan; "maksud ayat ini adalah, janganlah kalian wahai para perempuan sering keluar rumah dengan berhias / memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan perempuan jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya". _Taisiirul Kariimir Rahmaan, Karya Syaikh 'Abdur Rahman As-Sa'di_

2. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang dzatnya dapat menimbulkan bahaya (dharar), seperti bahan-bahan kosmetik dengan kandungan kimia berbahaya (harmful chemical), krim pemutih wajah dari bahan mercury.

3. Tidak boleh menggunakan perhiasan atau berhias yang zatnya berupa najis. Misalnya ditemukan ada kosmetik (sabun, bedak dan lotion pelembab kulit) yang berbahan plasenta bayi. 

4. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang menyerupai pakaian atau asesoris orang kafir, lawan jenis (khas laki-laki). Sebab, Rasulullah telah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki, maupun laki-laki yang menyerupai perempuan.

5. Dilarang menyambung rambut (al-washl), baik rambut kepala maupun alis dan bulu mata.

6. Dilarang menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh) dan mengikir gigi (at-taklij).

7. Tidak boleh memanjangkan kuku, operasi plastik dan ganti kelamin yang tujuannya untuk estetika. Namun jika bertujuan untuk pengobatan, hal tersebut diperbolehkan.

etika berhias dalam islam
berhias yang diharamkan


4# Hukum Bisnis Make Up

Bisnis dalam bidang kecantikan ada 2 (dua) jenis, bisnis jasa (salon) dan bisnis produk. Adapun kaidah yang mengaturnya sama. Harus berasal dan memberikan jasa/produk yang halal. Bila pelayanan ataupu produk yang di perjual belikan mengandung keharaman, baik dari segi zat maupun terdapat unsur-unsur haram didalamnya, maka secara otomatis bisnisnya pun haram. Begitupun dalam tujuan bisnis make up.

hukum bisnis kecantikan
hukum bisnis make up dari aspek tujuan

kaidah bisnis kecantikan dan jual beli make up
hukum bisnis make up dari aspek komposisi make up

Bagi yang membutuhkan slide presentasi Fiqih Make Up (komplit) sila unduh melalui link berikut SLIDE PRESENTASI FIQH MAKE UP

Demikian, semoga ada manfaatnya, salam cantik yang ta'at dari saya,

Yogyakarta, 28 Oktober 2019
Ditulis kembali oleh : Lina Ibune Azzam

0 comments