Aisyq Sunnah Skincare
  • Home
  • Tentang Aisyq
  • Cara Order
  • Free Konsultasi
  • Join Reseller Yuk
Hukum berhias atau bermake up dalam Islam serta tinjauan syari'ah tentang bisnis make up ini merupakan hasil belajar saya ketika mengikuti Kajian Fiqh Make Up yang tempo hari diselenggarakan oleh Komunitas Mahmudpreneur. Tepatnya hari Jumat, 25 Oktober 2019 di Resto Watiman, Tamsis, Jogja.

Kajian ini dijelaskan oleh Al-Ustadz Shiddiq Al-Jawy (beliau Mudir Ma'had Hamfara, Yogyakarta).

cara make up atau berhias dalam islam
Fiqih Make Up

Baiklah kita mulai membuka catatannya yah,

Make up atau berhias seperti yang sudah kita ketahui adalah perkara yang sudah lazim di kalangan perempuan manapun di dunia ini. Dikenal dengan aktivitas grooming (mempercantik diri). Dan, praktek grooming ini juga sudah dilakukan oleh perempuan sejak zaman Yunani, Romawi Kuno hingga berlanjut ke masa kini (jaman now). Tidak hanya di Eropa, namun perempuan Asia pun juga senang sekali ber-grooming ria.

Namun, sebagai seorang muslimah, yang menjadikan Islam sebagai pijakan dalam berkehidupan bukan hanya dalam perkara ibadah, maka tentunya akan sangat bijak jika kemudian memahami terlebih dahulu, apa saja sih batasan-batasan dalam agama mulia ini memandang persoalan berhias.

Pokok Bahasan Fiqih Make Up

Al-Ustadz Shiddiq mengawali dengan mengingatkan kita sebagai manusia ciptaan Al-Khaliq dalam pokok bahasan berikut;

1# Pendahuluan
  1. Tubuh manusia dalam pandangan Islam
  2. Manusia akan dihisab Allah pada hari kiamat mengenai urusan tubuhnya
  3. Manusia dinilai Allah dari iman dan taqwanya, bukan dinilai dari fisik dan hartanya
  4. Islam mengakui keindahan (al jamaal) dalam batas-batas syariah
  5. Islam membolehkan perhiasan  (az ziinah) dan berhias (at tazayyun) dalam batas-batas syariah Islam
2# Beberapa pengertian dasar, tentang definisi perhiasan ( az ziinah), berhias (at-tazayyun), dan tabarruj
3# Hukum syara' terkait perhiasan dan berhias
4# Hukum syara' terkait tabarruj
5# Hukum syara' jual beli alat make up
6# Hukum syara' terkait usaha kecantikan termasuk jasa salon kecantikan

Baca Juga, Hukum Make Up dan Dampak Negatif Pemakaiannya

Thoyyib, kita mulai bedah satu per satu yah, mulai pada poin;

1# Pendahuluan

a. Tubuh manusia dalam pandangan Islam.

Islam memandang bahwa Allah Ta'ala adalah Al-Khaaliq Al-Mudabbir, dimana hal ini merupakan sifat dan nama Allah yang bermakna Dia sebagai al-khalq (menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan itu sendiri), dan al-mudabbir (mengatur ciptaan-Nya dengan 2 jenis hukum, hukum sunnatullah dan hukum syari'ah).

Dalilnya ada dalam Al-Quran surah Al-A'raaf : 54, bahwa Allah yang menciptakan dan memerintahkan semua makhluknya yang diatur dalam hukum alam (sunnatullah) dan hukum syara'. Karena Dialah yang menciptakan manusia termasuk tubuhnya dalam hal yang lebih spesifik, maka berlaku ketundukan untuk patuh pada hukum-hukum yang Allah perintahkan.

hukum ber make up sesuai kaidah islam
Allah sebagai Al-Khaliq dan Al-Mudabbir


b. Manusia akan dihisab Allah pada hari kiamat mengenai urusan tubuhnya.

Nah berdasarkan poin 1 tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa karena Allah yang menciptakan alam semesta termasuk manusia maka konsekuensi sebagai makhluk ciptaan Allah adalah harus patuh pada semua dan setiap perintah-perintah dan larangan-larangan Nya. Disamping itu, sebagai makhluk, manusia kelak akan dimintai pertanggung jawaban atas 4 hal (umurnya, ilmunya, hartanya dan tubuhnya).

Dari Sahabat Abu Barzah, telah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ
“Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba nanti pada hari kiamat, sehingga Allah akan menanyakan tentang (4 perkara:) (Pertama,) tentang umurnya dihabiskan untuk apa. (Kedua,) tentang ilmunya diamalkan atau tidak. (Ketiga,) Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia habiskan. (Keempat,) tentang tubuhnya, untuk apa.” (HR Tirmidzi dan Tirmidzi berkara hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad bin Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah.)

c. Manusia dinilai Allah dari iman dan taqwanya, bukan dari fisik dan hartanya.

Sebagaimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Salam telah bersabda bahwa Allah tidak melihat pada bentu rupa dan harta manusia, namun Allah melihat hati dan amal perbuatan hambaNya. Sehingga, tentu yang menjadi prioritas untuk diperbagus adalah hati dan amalan kita.

d. Islam mengakui dan menghargai aspek keindahan (al-jamaal) dalam batas-batas syariah.
e. Islam membolehkan perhiasan (az ziinah) dan berhias (at tazayyun) dalam batas-batas syariah. Dalilnya dalam QS. Al-A'raaf : 32.

Setelah memahami kelima poin pendahuluan diatas maka tersebut nantinya menjadi pijakan para muslimah dalam memahami persoalan berhias atau bermake up.

tinjauan syariah dalam berhias
kaidah dalam berhias sesuai Islam


2# Pengertian Dasar

  • Perhiasan (al ziinah) adalah segala sesuatu yang digunakan oleh manusia untuk berhias dalam rangka bertujuan memperbaiki penampilan, seperti memakai busana yang indah  dan segala peralatan, cara dan bahan yang diaplikasikan pada rambut, kulit wajah atau bagian tubuh lainnya.
  • Berhias (tazayyun) adalah aktivitas menghias atau menggunakan perhiasan
pengertian berhias
pengertian make up

Selain mengenal definisi berhias dan perhiasan, ada satu lagi yang perlu pula diketahui oleh para muslimah, yakni istilah tabarruj. Dimana tabarruj diartikan sebagai kegiatan yang menampakkan perhiasan/keindahan tubuh wanita kepada laki-laki yang bukan mahromnya (al ajaanib).

Karena tabarruj berasal dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang dan tampak).

Imam Asy-Syaukani berkata;
"At-Tabarruj adalah dengannya seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki yang melihatnya" _Fathul Qadiir, asy-Syaukani_

3# Hukum Syara' Terkait Berhias atau Bermake up

  • Hukum asal berhias itu boleh, asal sesuai kadiah berhias di dalam Islam. Dalilnya ada dalam QS. Al-A'raaf : 31)
  • Kaidah-kaidah berhias yang diatur oleh Islam diantaranya;
1. Dilarang tabarruj 
Dasarnya dalam QS. Al-Ahzaab : 33, tentang larangan berhias seperti perempuan jahiliah.
Syaihk 'Abdur Rahman As-Sa'di ketika menafsirkan ayat tersebut mengatakan; "maksud ayat ini adalah, janganlah kalian wahai para perempuan sering keluar rumah dengan berhias / memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan perempuan jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya". _Taisiirul Kariimir Rahmaan, Karya Syaikh 'Abdur Rahman As-Sa'di_

2. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang dzatnya dapat menimbulkan bahaya (dharar), seperti bahan-bahan kosmetik dengan kandungan kimia berbahaya (harmful chemical), krim pemutih wajah dari bahan mercury.

3. Tidak boleh menggunakan perhiasan atau berhias yang zatnya berupa najis. Misalnya ditemukan ada kosmetik (sabun, bedak dan lotion pelembab kulit) yang berbahan plasenta bayi. 

4. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang menyerupai pakaian atau asesoris orang kafir, lawan jenis (khas laki-laki). Sebab, Rasulullah telah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki, maupun laki-laki yang menyerupai perempuan.

5. Dilarang menyambung rambut (al-washl), baik rambut kepala maupun alis dan bulu mata.

6. Dilarang menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh) dan mengikir gigi (at-taklij).

7. Tidak boleh memanjangkan kuku, operasi plastik dan ganti kelamin yang tujuannya untuk estetika. Namun jika bertujuan untuk pengobatan, hal tersebut diperbolehkan.

etika berhias dalam islam
berhias yang diharamkan


4# Hukum Bisnis Make Up

Bisnis dalam bidang kecantikan ada 2 (dua) jenis, bisnis jasa (salon) dan bisnis produk. Adapun kaidah yang mengaturnya sama. Harus berasal dan memberikan jasa/produk yang halal. Bila pelayanan ataupu produk yang di perjual belikan mengandung keharaman, baik dari segi zat maupun terdapat unsur-unsur haram didalamnya, maka secara otomatis bisnisnya pun haram. Begitupun dalam tujuan bisnis make up.

hukum bisnis kecantikan
hukum bisnis make up dari aspek tujuan

kaidah bisnis kecantikan dan jual beli make up
hukum bisnis make up dari aspek komposisi make up

Bagi yang membutuhkan slide presentasi Fiqih Make Up (komplit) sila unduh melalui link berikut SLIDE PRESENTASI FIQH MAKE UP

Demikian, semoga ada manfaatnya, salam cantik yang ta'at dari saya,

Yogyakarta, 28 Oktober 2019
Ditulis kembali oleh : Lina Ibune Azzam
Sejarah Bisnis Aisyq dan Misi Mulia dalam Industri Kecantikan


kosmetik halal 2019,kosmetik halal korea,kosmetik halal dan aman,kosmetik halal mui,kosmetik halal adalah,kosmetik halal dan murah,kosmetik halal malaysia,kosmetik halal untuk ibu hamil,kosmetik halal menurut mui,kosmetik halal thailand
Aisyq Sunnah Cosmetics

Mengenal Aisyq Sunnah Cosmetics

Aisyq Sunnah Cosmetics merupakan perusahaan penyedia kosmetik berbasis herbal sunnah. Berlokasi di Yogyakarta dan masih dikelola dalam format usaha rumahan. Saat ini, Aisyq Sunnah Cosmetics mendistribusikan produk skincare dari Fabil Skin yang memiliki kesamaan value. Dimana Fabil Skin ini mengusung tema Green Science, yaitu mengkombinasikan antara botani dan healthy ingredients. Hal ini berarti bahwa kandungan dari Fabil Skin hanya berasal dari bahan aman, alami dan herbal serta memastikan bebas dari bahan berbahaya seperti parabens, SLS, alcohol, parfume dan harmful chemicals.

Selain itu, Aisyq Sunnah Cosmetics turut mendukung perusahaan kosmetika yang mengutamakan kehalalan kandungan, baik dari zatnya maupun proses pembuatannya. Sehingga, Aisyq berusaha memberikan jaminan HALAL pada setiap produk yang dimiliki.

Visi Aisyq Sunnah Cosmetics

Sebagai perusahaan yang masih dalam fase bertumbuh, Aisyq sangat menyadari belum memiliki manajemen perusahaan seperti layaknya perusahaan professional. Namun Aisyq sangat menyadari harus ada usaha pembenahan kearah tersebut. Sangat sederhana sebenarnya, alasan yang mendasari lahirnya perusahaan ini. Lina Ibune Azzam, pendiri perusahaan Aisyq Sunnah Cosmetics ingin menghidupkan gerakan hijrah ke kosmetik halal. Sehingga akhirnya Aisyq mencoba mencanangkan visi perusahaan menjadikan perempuan Indonesia sadar skincare atau kosmetik halal dan sunnah pada tahun 2021.

Baca juga 3 Tips Panduan Memilih Kosmetik Halal

Misi Aisyq Sunnah Cosmetics

Untuk mewujudkan visi tersebut, maka beberapa hal yang akan dilakukan Aisyq sebagai misi perusahaan adalah;

• Dakwah dalam dunia kecantikan (mengedukasi para perempuan Indonesia khususnya yang Muslimah untuk lebih perhatian terhadap kandungan pemakaian kosmetiknya)
• Memprioritaskan mitra perusahaan kosmetik yang memiliki core value yang selaras (halal, alami, berbahan dasar herbal dan tanpa zat berbahaya)
• Membangun budaya cantik yang ta’at (be qonita)
• Mengembangkan budaya merawat kulit (skin care)
• Turut menjaga dan merawat bumi (earth care)
  

Company Value

Keimanan – Keta’atan Hukum Syariah – Kebermanfaatan

Sekilas tentang industri kosmetik

Dewasa ini industri kosmetik semakin berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor tentunya. Salah satunya karena para pengguna kosmetik sudah semakin sadar akan penampilan. Penampilan yang baik pastinya akan menjadi poin penilaian tersendiri, termasuk dapat meningkatkan kepercayaan diri penggunanya. Sehingga, faktanya bahwa produk-produk kosmetik menduduki kebutuhan pokok selain kebutuhan sandang, pangan dan papan. 

Sejak tahun 2016, industri kosmetik khususnya di Indonesia memperlihatkan pertumbuhan pangsa pasar yang cenderung meningkat dari tahun ke tahunnya. Prosentase pertumbuhan bahkan mencapai angka 7%. Seperti yang dinyatakan oleh Nielsen pada tahun 2018, pasar produk kecantikan meningkat sebesar 7% dengan nilai setara Rp. 40 Trilliun. Tentu hal ini di satu sisi menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha kecantikan disamping akan mendorong tingkat persaingan yang tinggi pula.

Dalam dunia industri kosmetik nampaknya nama besar Wardah Cosmetics telah diakui sebagai pioneer produk kosmetik halal. Tak hanya produk yang bersifat riasan (make up), namun kini Wardah telah mengembangkan ke bidang perawatan kulit wajah dan rambut. Kebesaran Wardah ini bukanlah hasil dari usaha sekejap, namun telah melalui puluhan tepatnya 33 tahun proses panjang yang memperkaya dan mendewasakan perusahaan Wardah. 

Perusahaan Wardah telah  berdiri sejak tahun 1995 oleh ibu Nurhayati Subakat, dan saat ini berada dalam naungan PT. Paragon Technology and Innovation (PTI). Awalnya perusahaan ini juga bermula dari home industry. Hingga perjalanan waktu demi waktu, mengantarkan proses Wardah menjadi perusahaan kosmetika ternama di Indonesia.

Belajar dari perjalanan dan kisah sukses PTI ini kemudian membawa kita kepada kesimpulan bahwa untuk menjadi perusahaan yang besar dan mencapai level multinasional, maka diperlukan kerja keras, kerja cerdas, kesabaran dan kesiapan menerima proses demi prosesnya. Selalu ada hikmah di dalam setiap cerita keberhasilan sebuah usaha.

Kesuksesan adalah hasil dari kesempurnaan, kerja  keras,  belajar dari pengalaman, loyalitas dan kegigihan – Colin Powell

Tantangan Pemasaran Bisnis Kecantikan

Semakin besar peluang bisnisnya maka berbanding lurus dengan tantangan yang mengikuti. Ini hukum alam dalam dunia bisnis. Sehingga sebagai pelaku usaha dibutuhkan daya tahan dan kesiapan baik materi maupun moriil dalam rangka menghadapi tantangan tersebut. Kondisi ini pula telah dipahami oleh Aisyq Sunnah Cosmetics. Dimana, Aisyq mulai menata persiapan untuk menghadapi tantangan yang akan menghampiri didalam perjalanan perkembangan usaha kedepan. 

Tantangan terbesar yang mungkin akan muncul adalah kualitas produk. Dimana, pasar domestik premium menunjukkan permintaan yang tinggi akan produk kosmetik atau skincare dengan kualitas premium pula. Hal ini lah yang mendasari Aisyq berkomitmen untuk menyediakan produk kosmetik/skincare yang benar-benar terjamin kualitasnya, bahkan tidak kalah dari produk-produk kosmetik impor high branded.  Komitmen ini menuntut Aisyq untuk cermat menelusur produsen kosmetik rekanan yang memenuhi standar bahan baku dan value dari Aisyq.

skincare halal korea,skincare halal mui,skincare halal untuk remaja,skincare halal 2019,skincare halal bpom,skincare halal dan aman,skincare halal malaysia,skincare halal untuk kulit kering,skincare halal dan murah,skincare halal untuk kulit kombinasi,skincare halal indonesia,safi skincare,harga safi skincare,safi indonesia,safi skincare review,safi skincare untuk jerawat,safi skincare review indonesia,safi skincare white expert
Bahan Baku Kosmetik Halal

Standarisasi Bahan Baku Kosmetik Versi Aisyq

Sebagai upaya mengutamakan kebutuhan customer akan kesediaan kosmetik dengan bahan baku kosmetik yang aman, alami dan berbahan herbal, maka Aisyq menetapkan hanya akan bekerjasama dengan produsen kosmetik yang menggunakan bahan baku herbal dalam industri kecantikannya.

Secara ringkas, standarisasi kosmetik yang ditentukan oleh Aisyq adalah sebagai berikut:

1. Terjamin HALAL (halal certified), baik dari zatnya maupun proses produksi, hingga kemasan dan juga aktivitas turunan berikutnya. Hingga memastikan sampai ke tangan customer dengan cara yang halal pula.
2. Berbahan baku herbal otentik baik dari keanekaragaman hayati Indonesia maupun herbal sunnah dari negara Timur Tengah ( minyak zaitun, hulbah, habbatussauda’)
3. Bebas dari bahan kimia berbahaya (paraben, SLS, hydroquinon, mercury dan lain-lain)
4. Mendukung dakwah kecantikan, dengan menghimbau para Muslimah untuk merawat kulit dengan niat bentuk kesyukuran atas karunia Sang Pencipta, dan digunakan untuk keta’atan. Bukan untuk tabarruj (bersolek/berhias berlebihan dan cenderung memamerkannya kepada khalayak umum)
5. Memiliki konsentrasi pada upaya perawatan bumi sehingga memprioritaskan kemasan produk skincare/kosmetik yang memenuhi kaidah Go Green (reuse, recycle), sehingga turut berkontibusi pada gerakan Zero Waste dan penyelamatan Alam Semesta.

Lebih Dekat Dengan Aisyq Sunnah Cosmetics

Sejatinya cantik itu adalah perpaduan kondisi fisik yang indah dan sehat serta berhias adab yang mulia. Tujuan inilah yang memanggil Aisyq untuk turut mengambil peran dalam dunia industry kecantikan. Melalui misi dan ketentuan standarisasi yang telah diatur, maka Aisyq mantab untuk berkontribusi dengan menyediakan produk kosmetik / skincare yang baik dan tepat untuk para Muslimah. Bahkan kaum Adam pun dapat menggunakan skincare kami. Skincare yang aman baik untuk ibu hamil, menyusui dan anak-anak sekalipun.

Aisyq juga menyediakan layanan konsultasi gratis perihal mengetahui jenis kulit, serta membantu menemukan rangkaian skincare yang sesuai berdasarkan jenis kulit. Sehingga, customer dapat terhindar dari kesalahan over cost seperti yang umumnya terjadi ketika hanya membeli produk namun tidak disesuaikan dengan kebutuhan kulitnya.

Dengan demikian Anda dapat terhubung bersama Beauty Consultant Aisyq disini.

Terimakasih,
Aisyq Sunnah Cosmetics
-Cantik itu yang Ta’at pada Ilahi-


Older Posts Home

Categories

authentic herbal bidara skincare halal barrierskincream cantik dan sehat cara alami mencerahkan wajah caramemutihkanwajahalami creamwajahskincare hukum berhias dalam islam kosmetikhalalbpom reviewskincarebagus skinbarrier skincare botani tinjauan syar'i perihal make up. kosmetik alami

ABOUT ME

PUSAT SKINCARE MUSLIMAH YANG TERPERCAYA DI INDONESIA

POPULAR POSTS

  • Sejarah Bisnis dan Misi Mulia dalam Industri Kecantikan
  • Lip Cream Multi Fungsi, Paling Laris
  • Hukum Berhias atau Bermake up dalam Islam ( serta tinjauan syari'ah tentang bisnis make up)
  • 10 Alasan Mengapa Kamu Harus Memilih Skincare Sunnah
Powered by Blogger.

Designed By OddThemes | Distributed By Blogger Templates